Polemik yang sering muncul dalam setiap kali pelaksanaan UN adalah adanya jual beli kunci jawaban. Banyak sekali spekulan yang menjual jawaban yang tidak benar, korbannya tentu orang tua dan siswa yang berpikiran pendek. Selain itu, praktik kerja sama dan menyontek juga masih sering dilakukan siswa supaya bisa lulus ujian. Semua itu menjadi catatan buruk bagi Kemendiknas dalam penyelenggarakan UN.
Hal itu juga sering diperparah dengan adanya intervensi dari pihak terkait, terutama sekolah yang menginginkan siswanya lulus 100% dengan cara membuka soal terlebih dahulu kemudian dikerjakan guru dan jawabannya disebarkan kepada anak didik.
Kecurangan semacam itu masih sering mewarnai pelaksanaan UN tiap tahun. Alasan yang digunakan karena malu jika ada anak didik sekolah yang bersangkutan tidak lulus.
Maraknya praktik mafia dalam UN sangat memprihatinkan. Seharusnya UN dilaksanakan dengan cara-cara yang fair dan elegan, bukan dengan cara-cara yang curang.
Apalagi kecurangan sangat bertentangan dengan ruh pendidikan yang mengajarkan pentingnya nilai kejujuran.
Modifikasi Soal
Langkah Kemendiknas dengan menambah jumlah paket soal yang semula dua paket menjadi lima paket patut diapresiasi.
Dengan lima paket soal yang berbeda, tentu akan mengurangi praktik jual beli jawaban UN serta meminimalikan peluang kerja sama dan aksi menyontek siswa ketika ujian berlangsung. Bukan hanya itu. Dengan modifikasi soal ujian, akan memperkecil intervensi dari berbagai pihak.
Yang terpenting saat ini harus ada sosialisasi kepada seluruh Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta sekolah dengan adanya sistem baru yang akan diterapkan, terutama dalam hal paket soal.
Tujuannya agar siswa yang ikut UN juga mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi soal-soal yang berbeda antara siswa satu dengan yang lain.
Meskipun ada pro dan kontra dalam sistem baru UN, itu adalah wajar. Jika sistem ini berhasil dan bisa menekan kecurangan dalam pelaksanaan UN, tentu akan lebih baik, dengan harapan kualitas pendidikan semakin meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar